Larangan Mendatangkan Ternak Baru

Pedoman Biosekuriti Ternak: Larangan Mendatangkan Ternak Baru & Kontak Orang Baru

Pedoman Biosekuriti Ternak

Larangan mendatangkan ternak baru & larangan orang baru menyentuh ternak, serta prosedur biosekuriti penting lain.

Versi:  1.0 Tanggal berlaku:   Cakupan:  Peternakan unggas, ruminansia, babi, kelinci Status:  WAJIB DIIKUTI

1. Tujuan & Ruang Lingkup

Dokumen ini menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) biosekuriti untuk mencegah masuk/menyebarnya penyakit menular pada unit peternakan. Fokus utama: larangan mendatangkan ternak baru tanpa prosedur karantina serta larangan orang baru menyentuh ternak bila ada kekhawatiran membawa penyakit.

Prinsip Emas: penyakit lebih mudah dicegah daripada diobati. Setiap pelanggaran kecil dapat berakibat pada wabah besar.

2. Definisi Penting

  • Ternak baru: hewan yang belum pernah tercatat di lokasi ini dalam 90 hari terakhir.
  • Orang baru: siapa pun yang pertama kali masuk lokasi dalam 30 hari terakhir (tamu, tenaga kerja baru, vendor).
  • Karantina: pemisahan fisik sementara untuk observasi & pengujian.
  • APD: alat pelindung diri (boots, coverall, sarung tangan, masker, penutup kepala).
  • Zona: Hijau (bersih), Kuning (transisi), Merah (kandang/produksi).

3. Larangan Inti

3.1 Larangan Mendatangkan Ternak Baru

  • Dilarang keras memasukkan ternak baru ke lokasi tanpa persetujuan tertulis penanggung jawab kesehatan hewan.
  • Dilarang mencampur ternak baru dengan populasi existing sebelum menjalani karantina minimal 14–30 hari dan pemeriksaan kesehatan sesuai spesies.
  • Dilarang menerima ternak tanpa dokumen asal-usul, riwayat vaksinasi, dan sertifikat kesehatan/NRP bila berlaku.
Konsekuensi: peningkatan mortalitas, penurunan produksi, sanksi internal, dan potensi pelaporan ke otoritas.

3.2 Larangan Orang Baru Menyentuh Ternak

  • Dilarang orang baru menyentuh/menangani ternak apabila ada kekhawatiran membawa penyakit (mis. habis dari peternakan lain/pasar hewan < 48 jam).
  • Wajib melewati zona transisi, ganti APD bersih milik lokasi, cuci & sanitasi tangan/sepatu sebelum memasuki area ternak.
  • Dilarang membawa peralatan pribadi (alat kandang, pisau, keranjang) tanpa disinfeksi.
Catatan: Periode bebas kontak lokasi lain disarankan ≥ 48–72 jam sebelum masuk zona merah.

4. Kontrol Akses Orang & Zona

4.1 Sistem Zona

  • Hijau: parkir, kantor, penerimaan tamu.
  • Kuning: ruang ganti, shower-in/out, gudang APD, footbath.
  • Merah: kandang/produksi, ruang pakan hidup.

4.2 Gatekeeping

  • Gerbang dengan papan STOP – IZIN WAJIB.
  • Pencatatan semua tamu pada Buku Tamu Biosekuriti.
  • Stiker zona di lantai/pintu; akses zona merah hanya personel berizin.

5. Karantina Ternak & Barang

  1. Tempatkan ternak baru di kandang karantina terpisah, ventilasi baik, drainase terkontrol.
  2. Durasi karantina: 14–30 hari (sesuaikan risiko & spesies).
  3. Skrining: pemeriksaan fisik harian, suhu, gejala, dan uji lab bila perlu.
  4. Vaksinasi & pengobatan sesuai protokol sebelum integrasi.
  5. Peralatan & APD khusus karantina; tidak dibawa ke zona lain.
  6. Disinfeksi area & pencatatan lengkap di Log Karantina.
Hanya setelah dokter/penanggung jawab menyetujui tertulis, ternak dapat keluar dari karantina.

6. Kebijakan Pengunjung & Pekerja Baru

6.1 Syarat Masuk

  • Deklarasi riwayat kunjungan peternakan/pasar hewan 7 hari terakhir.
  • Larangan menyentuh ternak bagi pengunjung/pekerja baru sampai lulus protokol (shower-in, ganti APD) dan dinyatakan aman.
  • Pengawas berhak menolak masuk jika standar tidak dipenuhi.

6.2 Protokol Saat Kunjungan

  • Gunakan APD lokasi (bukan milik pribadi).
  • Hanya rute yang diizinkan; dilarang menyentuh pakan/air/ternak.
  • Foto/video hanya dengan izin tertulis.

7. Higiene Personal & APD

  • Cuci tangan minimal 20 detik atau gunakan handrub berbasis alkohol sebelum & sesudah area ternak.
  • Footbath di setiap pintu zona; larutan disinfektan diganti berkala.
  • APD: coverall, boots, sarung tangan, masker; dicuci/disinfeksi setelah dipakai.
  • Larangan makan, minum, merokok di zona merah.

8. Peralatan & Kendaraan

  • Peralatan lintas kandang harus disinfeksi sebelum/ sesudah penggunaan.
  • Kendaraan masuk dicuci semprot (roda & bawah) di area cuci khusus.
  • Barang datang (pakan, bahan) diperiksa kebersihan & disimpan di zona kuning/ gudang.

9. Pakan, Air, & Limbah

  • Sumber pakan tepercaya; hindari kontaminasi oleh hama/burung liar.
  • Air minum diolah (filtrasi/klorinasi sesuai panduan spesies).
  • Limbah & bangkai dikelola tertutup (komposter/incinerator/ditimbun sesuai aturan).

10. Pengendalian Hama & Satwa Liar

  • Program rodent control terjadwal (umpan/perangkap tercatat).
  • Jaring/penutup untuk mencegah burung liar masuk.
  • Rumput dipangkas, genangan air dihilangkan.

11. Penanganan Ternak Sakit/Diduga

  • Segera isolasi di kandang sakit terpisah.
  • Gunakan APD berbeda; peralatan khusus kandang sakit.
  • Laporkan ke penanggung jawab; sesuai kebutuhan hubungi dinas/ dokter hewan.
  • Jejak kontak (penyisir rute, orang, peralatan) ditelusuri 48–72 jam terakhir.

12. Pelaporan, Catatan, & Audit

12.1 Catatan Wajib

  • Buku tamu biosekuriti & deklarasi riwayat.
  • Log karantina & hasil pemeriksaan.
  • Log disinfeksi, footbath, cuci kendaraan.
  • Log hama & tindakan koreksi.

12.2 Audit Internal

  • Audit bulanan; skor kepatuhan & rencana perbaikan.
  • Review insiden & simulasi tanggap darurat tiap 6 bulan.

13. Pelatihan, Rambu & Komunikasi

  • Induksi karyawan baru mencakup larangan inti & alur zona.
  • Rambu besar di gerbang: Dilarang Masuk Tanpa Izin • Biosekuriti
  • Poster cuci tangan, cara pakai APD, dan rute area.

14. Tanggap Darurat Kejadian Penyakit

  1. Aktifkan komando insiden; hentikan semua pergerakan orang/ternak.
  2. Lockdown zona merah; tingkatkan disinfeksi & akses satu arah.
  3. Sampel & diagnosis oleh tenaga kesehatan hewan.
  4. Komunikasi internal/eksternal terkoordinasi; satu juru bicara.
  5. Dokumentasi lengkap & evaluasi pascakejadian.

15. Penegakan & Sanksi Internal

Pelanggaran terhadap larangan inti dan SOP ini dikenakan sanksi bertingkat (peringatan tertulis, skors, hingga pemutusan kerja/kontrak) sesuai peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku.

Lampiran: Formulir & Template

A. Contoh Rambu

STOP! Dilarang Membawa Ternak Baru Tanpa Izin
Hubungi: Penanggung Jawab Kesehatan Hewan
Pengunjung Baru Dilarang Menyentuh Ternak
Lanjutkan ke Zona Transisi untuk APD & Disinfeksi

B. Buku Tamu Biosekuriti (Ringkas)

TanggalNamaAsal/Kunjungan Peternakan TerakhirTujuanAPDTanda Tangan
__ / __ / ____Ya / Tidak
__ / __ / ____Ya / Tidak

C. Checklist Harian Biosekuriti

  • [ ] Footbath terisi & diganti
  • [ ] APD bersih & cukup
  • [ ] Gerbang & rambu aktif
  • [ ] Log disinfeksi peralatan ter-update
  • [ ] Kandang sakit & karantina diperiksa

D. Log Karantina

ID TernakTanggal MasukGejalaTindakanVaksin/ObatTgl Keluar & Otorisasi
Disetujui: __________

FAQ

Berapa lama orang baru dilarang menyentuh ternak?

Hingga menyelesaikan protokol masuk (shower-in, ganti APD, disinfeksi) dan tidak punya riwayat kontak risiko tinggi 48–72 jam terakhir.

Apakah larangan ini berlaku saat kondisi normal?

Ya. Larangan adalah kebijakan dasar, bukan hanya saat wabah.

Bisakah ternak baru langsung dicampur jika tampak sehat?

Tidak. Gejala bisa subklinis. Karantina tetap wajib.

Comments

Popular Posts